Solusi Lengkap VISA, KITAS & KITAP
Layanan profesional pengurusan perizinan keimigrasian untuk Warga Negara Asing (WNA). Proses cepat, aman, dan sesuai regulasi Kemenkumham & Ditjen Imigrasi terbaru.
Konsultasi Gratis SekarangITAS vs KITAS vs KITAP
Pahami perbedaan ketiga jenis izin tinggal di Indonesia
ITAS
- Status keimigrasian sementara
- Berupa stempel di paspor
- Dasar penerbitan KITAS
- Wajib perpanjang rutin
- Masa berlaku 6-12 bulan
KITAS
- Kartu fisik berwarna KUNING
- Identitas resmi WNA di Indonesia
- Masa berlaku 1-2 tahun
- Bisa buka rekening bank & SIM
- Bisa diperpanjang berkali-kali
KITAP
- Kartu fisik berwarna BIRU
- Izin tinggal PERMANEN
- 5 th → 10 th → Unlimited
- Setara KTP untuk WNA
- Buka usaha tanpa sponsor
Informasi Lengkap VISA, KITAS & KITAP
Pengertian, persyaratan, dan jenis-jenis perizinan keimigrasian
VISA
Visit Visa / Izin MasukPengertian
VISA adalah izin masuk yang wajib dimiliki setiap WNA yang ingin masuk ke wilayah Indonesia, kecuali ditentukan lain berdasarkan perjanjian internasional.
Siapa yang Butuh?
- Wisatawan asing yang berlibur ke Indonesia
- Pelaku bisnis yang akan meeting/kerja sementara
- WNA yang akan bekerja/studi/menikah di Indonesia
- Investor yang akan meninjau peluang bisnis
Persyaratan Dokumen
- Paspor dengan masa berlaku minimal 6 bulan
- Foto terbaru latar belakang putih
- Bukti biaya hidup selama di Indonesia
- Surat sponsor/penjamin (untuk VITAS)
- Surat keterangan kerja/invitation letter
Jenis-Jenis VISA
- Visa Kunjungan: Wisata, sosial, budaya (30-60 hari)
- VITAS (Visa Izin Tinggal Terbatas): Untuk konversi ke ITAS/KITAS
- Visa on Arrival: Untuk 86 negara tertentu
KITAS
Kartu Izin Tinggal TerbatasPengertian
KITAS adalah kartu fisik berwarna kuning yang diberikan kepada WNA yang memiliki ITAS. Kartu ini menjadi identitas resmi selama tinggal di Indonesia.
Siapa yang Butuh?
- Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Indonesia
- Investor asing yang menanamkan modal
- Pasangan/anggota keluarga WNI (joining family)
- Mahasiswa/pelajar asing yang studi di Indonesia
- WNA pensiunan yang ingin tinggal di Indonesia
Persyaratan Dokumen
- ITAS yang masih berlaku (stempel di paspor)
- Surat keterangan domisili
- Foto terbaru
- Surat sponsor dari perusahaan/institusi
- BPJS Kesehatan (untuk KITAS kerja)
- IMTA (Izin Mempekerjakan TKA) untuk pekerja
Jenis-Jenis KITAS
- KITAS Kerja: Untuk TKA dengan IMTA
- KITAS Investasi: Untuk investor PMA/PMDN
- KITAS Keluarga: Pasangan/anggota keluarga WNI
- KITAS Pelajar: Untuk mahasiswa dan pelajar
- KITAS Pensiun: Untuk WNA usia 55+ tahun
KITAP
Kartu Izin Tinggal TetapPengertian
KITAP adalah kartu izin tinggal permanen berwarna biru yang diberikan kepada WNA yang telah memenuhi persyaratan tertentu untuk tinggal di Indonesia tanpa batas waktu.
Siapa yang Butuh?
- Pasangan WNA yang menikah dengan WNI (minimal 2 tahun)
- Pemegang KITAS Pensiun minimal 3 tahun berturut-turut
- Investor dengan KITAS Investasi minimal 3 tahun
- Mantan WNI yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia
- Anak WNA yang lahir di Indonesia dari orang tua ber-KITAP
Persyaratan Dokumen
- KITAS yang telah berlaku minimal 3-5 tahun
- Surat keterangan domisili
- Buku nikah (untuk pasangan WNI)
- Bukti investasi/pensiun sesuai jenis KITAP
- Surat keterangan berkelakuan baik
- BPJS Kesehatan aktif
Jenis-Jenis KITAP
- KITAP Pasangan WNI: Untuk suami/istri WNA
- KITAP Pensiun: Untuk WNA usia 60+ tahun
- KITAP Investor: Untuk investor aktif
- KITAP Mantan WNI: Untuk eks WNI naturalisasi
- KITAP Turunan: Untuk anak dari pemegang KITAP
Butuh Bantuan VISA, KITAS atau KITAP?
Hubungi kami sekarang untuk konsultasi GRATIS. Tim ahli kami siap membantu pengurusan perizinan keimigrasian Anda dengan proses cepat dan aman.
Senin - Jumat: 08.00 - 17.00 WIB
