Sektor Konstruksi - SBUJK, PBG, K3 | Perizinan Indonesia
Legalitas Sektor Konstruksi

Panduan Lengkap SBUJK, PBG & K3

Pelajari tiga pilar utama legalitas konstruksi di Indonesia. Dari SBUJK sebagai identitas badan usaha, PBG untuk persetujuan bangunan, hingga K3 untuk keselamatan kerja. Wajib diketahui kontraktor, developer, dan pelaku bisnis properti!

Konsultasi Gratis Sekarang

SBUJK vs PBG vs K3

Kenali perbedaan ketiga legalitas utama untuk kelancaran bisnis konstruksi Anda

SBUJK

Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi
  • Identitas resmi badan usaha konstruksi
  • Diterbitkan oleh LPJK Kementerian PUPR
  • Wajib untuk ikut tender proyek
  • Terdiri dari 3 klasifikasi & kualifikasi
  • Masa berlaku 3 tahun

PBG

Persetujuan Bangunan Gedung
  • Pengganti IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
  • Diajukan via SIMBG Kementerian PUPR
  • Untuk bangun baru, ubah, atau perluas
  • Wajib sesuai standar teknis
  • Berlaku seumur hidup bangunan

K3

Keselamatan & Kesehatan Kerja
  • Sertifikasi tenaga ahli K3 Konstruksi
  • Diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan
  • Wajib untuk proyek besar & berbahaya
  • Minimal 2 level: Muda & Madya
  • Melindungi pekerja dari kecelakaan

Informasi Lengkap SBUJK, PBG & K3

Pengertian, persyaratan, dan jenis-jenis legalitas sektor konstruksi

SBUJK

Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi

Pengertian

SBUJK adalah sertifikat resmi yang diberikan kepada badan usaha yang bergerak di bidang jasa konstruksi. Sertifikat ini menjadi bukti bahwa perusahaan telah memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan manajerial sehingga layak melaksanakan pekerjaan konstruksi sesuai klasifikasi dan kualifikasi tertentu. SBUJK diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) di bawah Kementerian PUPR.

Siapa yang Butuh?

  • Kontraktor pelaksana konstruksi (bangunan, jalan, jembatan)
  • Konsultan perencana dan pengawas konstruksi
  • Perusahaan yang ingin mengikuti tender pemerintah/swasta
  • Badan usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (EPC)
  • Perusahaan konstruksi asing (BUJKA) dan PMA

Persyaratan Dokumen

  • NIB (Nomor Induk Berusaha) dari OSS
  • Akta pendirian dan SK Kemenkumham
  • NPWP badan usaha dan direksi
  • Neraca keuangan (audit untuk M/B, buat sendiri untuk K)
  • SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja) tenaga ahli
  • KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi terakreditasi
  • Bukti kepemilikan/sewa peralatan konstruksi

Jenis & Kualifikasi

  • Klasifikasi: Jasa Konsultansi, Pekerjaan Konstruksi, Pekerjaan Terintegrasi
  • Kualifikasi Kecil (K): K1, K2, K3 - Proyek hingga Rp 2,5 Miliar
  • Kualifikasi Menengah (M): M1, M2 - Proyek hingga Rp 50 Miliar
  • Kualifikasi Besar (B): B1, B2 - Proyek di atas Rp 50 Miliar
Dasar Hukum: Perpres 2/2017 & Permen PUPR 8/2022

PBG

Persetujuan Bangunan Gedung

Pengertian

PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis. PBG menggantikan fungsi IMB (Izin Mendirikan Bangunan) sejak diberlakukannya UU Cipta Kerja. Penerbitan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

Siapa yang Butuh?

  • Pemilik tanah yang akan membangun rumah/ruko
  • Developer perumahan dan apartemen
  • Pengembang gedung perkantoran dan mall
  • Yayasan/organisasi yang membangun gedung keagamaan
  • Pemilik bangunan yang akan renovasi besar

Persyaratan Dokumen

  • Sertifikat tanah atau bukti penguasaan lahan
  • KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
  • Dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL/SPPL)
  • Data perencana konstruksi (arsitek berlisensi/STRA)
  • Dokumen teknis: Arsitektur, Struktur, dan MEP
  • Surat perjanjian pemanfaatan tanah (jika bukan pemilik)
  • KTP pemohon dan NPWP

Fungsi & Klasifikasi Bangunan

  • Fungsi Hunian: Rumah tinggal, apartemen, asrama
  • Fungsi Keagamaan: Masjid, gereja, pura, vihara, klenteng
  • Fungsi Usaha: Kantor, toko, restoran, hotel, pabrik
  • Fungsi Sosial Budaya: Sekolah, rumah sakit, museum, stadion
  • Fungsi Khusus: Bandara, pelabuhan, terminal, cerobong asap
Dasar Hukum: UU 11/2020 (Cipta Kerja) & PP 16/2021

K3 Konstruksi

Keselamatan & Kesehatan Kerja

Pengertian

K3 Konstruksi adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan serta kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja pada pekerjaan konstruksi. Sertifikasi K3 diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk tenaga ahli yang kompeten di bidang keselamatan konstruksi.

Siapa yang Butuh?

  • Ahli K3 Konstruksi wajib untuk proyek dengan nilai kontrak di atas Rp 100 Miliar
  • Proyek dengan pekerja minimal 100 orang
  • Pekerjaan dengan potensi bahaya tinggi (ketinggian, alat berat)
  • Petugas K3 di perusahaan kontraktor dan konsultan
  • Site engineer dan pengawas lapangan proyek

Persyaratan Sertifikasi

  • KTP dan ijazah minimal D3 Teknik atau SLTA
  • Surat keterangan kerja dari perusahaan
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani
  • Pakta integritas bermaterai
  • Pengalaman kerja minimal 2-3 tahun di konstruksi
  • Pernah menjadi Petugas K3 (untuk jenjang Ahli Muda)

Jenis Sertifikasi

  • Ahli Muda K3 Konstruksi: Level dasar, bekerja di bawah supervisi
  • Ahli Madya K3 Konstruksi: Level menengah, bisa memimpin tim K3
  • Ahli Utama K3 Konstruksi: Level tertinggi, pengembang kebijakan K3
  • Petugas K3: Level operasional lapangan proyek
Dasar Hukum: UU 1/1970, PP 50/2012, Permenaker 5/2018

Tabel Kualifikasi SBUJK

Pembagian kualifikasi berdasarkan kemampuan keuangan dan skala proyek

Kualifikasi Kategori Nilai Proyek Maksimal Sub Bidang Tenaga Ahli
Kecil (K1) K1 Rp 1 Miliar Max 4 sub bidang 1 SKT Tingkat 3
Kecil (K2) K2 Rp 1,75 Miliar Max 6 sub bidang 1 SKT Tingkat 3
Kecil (K3) K3 Rp 2,5 Miliar Max 8 sub bidang 1 SKT Tingkat 1
Menengah (M1) M1 Rp 10 Miliar Max 10 sub bidang 2 SKA Ahli Muda
Menengah (M2) M2 Rp 50 Miliar Max 12 sub bidang 2 SKA Ahli Madya
Besar (B1) B1 Rp 250 Miliar Max 14 sub bidang 2 SKA Ahli Madya
Besar (B2) B2 Tidak Terbatas Tidak Terbatas 2 SKA Ahli Madya

LPJK & PUPR

SBUJK dan PBG dikeluarkan oleh Kementerian PUPR melalui LPJK dan SIMBG untuk memastikan standar konstruksi nasional terpenuhi.

Ahli K3 Wajib

Proyek dengan nilai di atas Rp 100 Miliar atau 100 pekerja wajib memiliki Ahli K3 Konstruksi bersertifikat Kemnaker.

OSS RBA

Pendaftaran SBUJK kini terintegrasi dengan Online Single Submission Risk Based Approach untuk kemudahan perizinan.

Perlindungan Hukum

Legalitas lengkap melindungi perusahaan dari sanksi administratif dan memberikan kepercayaan klien serta investor.

Checklist Dokumen Legalitas

Persiapkan dokumen berikut sebelum mengajukan perizinan konstruksi

Dokumen SBUJK

  • NIB dari OSS RBA
  • Akta Pendirian & SK Kemenkumham
  • NPWP Badan Usaha
  • KTP & NPWP Direksi
  • Neraca Keuangan (Audit/Buat Sendiri)
  • SKK Tenaga Ahli (minimal 1 orang)
  • KTA Asosiasi Terakreditasi
  • Bukti Kepemilikan/Sewa Alat

Dokumen PBG

  • Sertifikat Tanah / Bukti Penguasaan
  • KKPR (Kesesuaian Tata Ruang)
  • Dokumen Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL)
  • Data Arsitek Berlisensi (STRA)
  • Gambar Arsitektur Bangunan
  • Gambar Struktur Bangunan
  • Gambar MEP (Mekanikal Elektrikal Plumbing)
  • KTP & NPWP Pemohon

Dokumen K3

  • KTP & Ijazah (Min. D3/SMA)
  • Surat Keterangan Kerja
  • Surat Keterangan Sehat
  • Pakta Integritas Bermaterai
  • Foto 3x4 & 4x6 Background Merah
  • Sertifikat Petugas K3 (untuk Ahli Muda)
  • Bukti Pengalaman Kerja 2-3 Tahun
  • Laptop/PC dengan Kamera untuk Ujian

Butuh Bantuan SBUJK, PBG atau K3?

Hubungi kami sekarang untuk konsultasi GRATIS. Tim ahli kami siap membantu pengurusan legalitas konstruksi Anda dengan proses cepat dan aman sesuai regulasi terbaru Kementerian PUPR dan Kemnaker.

Konsultasi Sekarang

Senin - Jumat: 08.00 - 17.00 WIB

Chat dengan Admin
Chat Dengan Kami
WhatsApp