Sektor Keimigrasian - VISA, KITAS, KITAP | Perizinan Indonesia
Sektor Keimigrasian Indonesia

Solusi Lengkap VISA, KITAS & KITAP

Layanan profesional pengurusan perizinan keimigrasian untuk Warga Negara Asing (WNA). Proses cepat, aman, dan sesuai regulasi Kemenkumham & Ditjen Imigrasi terbaru.

Konsultasi Gratis Sekarang

ITAS vs KITAS vs KITAP

Pahami perbedaan ketiga jenis izin tinggal di Indonesia

ITAS

Izin Tinggal Terbatas (Status)
  • Status keimigrasian sementara
  • Berupa stempel di paspor
  • Dasar penerbitan KITAS
  • Wajib perpanjang rutin
  • Masa berlaku 6-12 bulan

KITAS

Kartu Izin Tinggal Terbatas
  • Kartu fisik berwarna KUNING
  • Identitas resmi WNA di Indonesia
  • Masa berlaku 1-2 tahun
  • Bisa buka rekening bank & SIM
  • Bisa diperpanjang berkali-kali

KITAP

Kartu Izin Tinggal Tetap
  • Kartu fisik berwarna BIRU
  • Izin tinggal PERMANEN
  • 5 th → 10 th → Unlimited
  • Setara KTP untuk WNA
  • Buka usaha tanpa sponsor

Informasi Lengkap VISA, KITAS & KITAP

Pengertian, persyaratan, dan jenis-jenis perizinan keimigrasian

VISA

Visit Visa / Izin Masuk

Pengertian

VISA adalah izin masuk yang wajib dimiliki setiap WNA yang ingin masuk ke wilayah Indonesia, kecuali ditentukan lain berdasarkan perjanjian internasional.

Siapa yang Butuh?

  • Wisatawan asing yang berlibur ke Indonesia
  • Pelaku bisnis yang akan meeting/kerja sementara
  • WNA yang akan bekerja/studi/menikah di Indonesia
  • Investor yang akan meninjau peluang bisnis

Persyaratan Dokumen

  • Paspor dengan masa berlaku minimal 6 bulan
  • Foto terbaru latar belakang putih
  • Bukti biaya hidup selama di Indonesia
  • Surat sponsor/penjamin (untuk VITAS)
  • Surat keterangan kerja/invitation letter

Jenis-Jenis VISA

  • Visa Kunjungan: Wisata, sosial, budaya (30-60 hari)
  • VITAS (Visa Izin Tinggal Terbatas): Untuk konversi ke ITAS/KITAS
  • Visa on Arrival: Untuk 86 negara tertentu
Masa berlaku: 30-60 hari

KITAS

Kartu Izin Tinggal Terbatas

Pengertian

KITAS adalah kartu fisik berwarna kuning yang diberikan kepada WNA yang memiliki ITAS. Kartu ini menjadi identitas resmi selama tinggal di Indonesia.

Siapa yang Butuh?

  • Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Indonesia
  • Investor asing yang menanamkan modal
  • Pasangan/anggota keluarga WNI (joining family)
  • Mahasiswa/pelajar asing yang studi di Indonesia
  • WNA pensiunan yang ingin tinggal di Indonesia

Persyaratan Dokumen

  • ITAS yang masih berlaku (stempel di paspor)
  • Surat keterangan domisili
  • Foto terbaru
  • Surat sponsor dari perusahaan/institusi
  • BPJS Kesehatan (untuk KITAS kerja)
  • IMTA (Izin Mempekerjakan TKA) untuk pekerja

Jenis-Jenis KITAS

  • KITAS Kerja: Untuk TKA dengan IMTA
  • KITAS Investasi: Untuk investor PMA/PMDN
  • KITAS Keluarga: Pasangan/anggota keluarga WNI
  • KITAS Pelajar: Untuk mahasiswa dan pelajar
  • KITAS Pensiun: Untuk WNA usia 55+ tahun
Masa berlaku: 1-2 tahun

KITAP

Kartu Izin Tinggal Tetap

Pengertian

KITAP adalah kartu izin tinggal permanen berwarna biru yang diberikan kepada WNA yang telah memenuhi persyaratan tertentu untuk tinggal di Indonesia tanpa batas waktu.

Siapa yang Butuh?

  • Pasangan WNA yang menikah dengan WNI (minimal 2 tahun)
  • Pemegang KITAS Pensiun minimal 3 tahun berturut-turut
  • Investor dengan KITAS Investasi minimal 3 tahun
  • Mantan WNI yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia
  • Anak WNA yang lahir di Indonesia dari orang tua ber-KITAP

Persyaratan Dokumen

  • KITAS yang telah berlaku minimal 3-5 tahun
  • Surat keterangan domisili
  • Buku nikah (untuk pasangan WNI)
  • Bukti investasi/pensiun sesuai jenis KITAP
  • Surat keterangan berkelakuan baik
  • BPJS Kesehatan aktif

Jenis-Jenis KITAP

  • KITAP Pasangan WNI: Untuk suami/istri WNA
  • KITAP Pensiun: Untuk WNA usia 60+ tahun
  • KITAP Investor: Untuk investor aktif
  • KITAP Mantan WNI: Untuk eks WNI naturalisasi
  • KITAP Turunan: Untuk anak dari pemegang KITAP
Masa berlaku: 5 th → 10 th → Unlimited

Butuh Bantuan VISA, KITAS atau KITAP?

Hubungi kami sekarang untuk konsultasi GRATIS. Tim ahli kami siap membantu pengurusan perizinan keimigrasian Anda dengan proses cepat dan aman.

Konsultasi Sekarang

Senin - Jumat: 08.00 - 17.00 WIB

Chat Dengan Kami
WhatsApp